Pelaksana penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat UNSADA ditangani oleh LP2MK yang dibentuk 06 Agustus 2010 dengan SK Rektor Nomor 05/KPTS/UNSADAVIII/2010, dengan nama Lembaga Penelitian, Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan (LP2MK). LP2MK merupakan lembaga penting pendukung Universitas dalam pegembangan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam usia yang relatif muda berperan sebagai pengelola Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di tingkat universitas.
Mengacu pada arah kebijakan institusi khususnya dalam peningkatan pendidikan bagi masyarakat, maka arah kebijakan LP2MK dalam penelitian serta pengabdian kepadamasyarakat adalah dalam upaya mendukung pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Arah kebijakan LP2MK UNSADA dalam pengabdian kepada masyarakat meliputi :
- Pengabdian kepada masyarakat bidang Sosial Ekonomi
- Pengabdian kepada masyarakat bidang Sains dan Teknologi
- Pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Humaniora, Bahasa dan Budaya