Pencairan dana hibah dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
Tahap Pertama (80%)
Dana dicairkan setelah seluruh administrasi kontrak selesai diproses oleh perguruan tinggi dan LLDikti, serta pelaksana mengunggah seluruh dokumen yang diminta oleh pemberi dana telah diunggah ke laman BIMA.
Tahap Kedua (20%)
Dana dicairkan setelah dokumen administrasi pencairan dana seperti kuitansi dan berita acara pembayaran 20%, selesai diproses oleh perguruan tinggi, serta pelakasana mengunggah seluruh dokumen yang diminta oleh pemberi dana telah diunggah ke laman BIMA.
Bagaimana alur pencairan dana hibah penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat?
Categories: