Proses administrasi dokumen kontrak hibah di LLDikti Wilayah III dimulai dari pengumuman pemenang oleh DPPM/Dirjen, pengisian borang kontrak oleh perguruan tinggi, penyusunan dan penandatanganan kontrak, hingga pengambilan dokumen kontrak. Setelah
Proses administrasi dokumen kontrak hibah di LLDikti Wilayah III dimulai dari pengumuman pemenang oleh DPPM/Dirjen, pengisian borang kontrak oleh perguruan tinggi, penyusunan dan penandatanganan kontrak, hingga pengambilan dokumen kontrak. Setelah
Pencairan dana hibah dilakukan dalam 2 (dua) tahap:Tahap Pertama (80%)Dana dicairkan setelah seluruh administrasi kontrak selesai diproses oleh perguruan tinggi dan LLDikti, serta pelaksana mengunggah seluruh dokumen yang diminta oleh
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 133 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Penelitian dan Abdimas pada Pendidikan Tinggi - [Download]